Maklumat Pelayanan
- Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.
- Maklumat Layanan Informasi Publik SMA Negeri 3 Painan adalah memberikan Layanan Informasi Publik dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk:
- `Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan efektif dan efisien menggunakan sarana dan prasarana yang memadai.
- Memaksimalkan pemenuhan permohonan informasi yang wajib disediakan dan disampaikan melalui situs web SMA Negeri 3 Painan, Contact Center SMA Negeri 3 Painan yaitu call center, meja informasi (visitor center) atau media lain yang digunakan oleh SMA Negeri 3 Painan di bawah koordinasi PPID.
- Menjamin pemenuhan pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP, kebijakan SMA Negeri 3 Painan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi publik melalui contact center untuk mendukung pelaksanaan komunikasi kebijakan SMA Negeri 3 Painan sesuai dengan best practice dan berbasis kinerja serta mengedepankan nilai-nilai strategis SMA Negeri 3 Painan.
- Menerapkan manajemen mutu pelayanan informasi publik melalui contact center SMA Negeri 3 Painan dengan persyaratan yang sesuai best practice secara nasional dan atau internasional.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik.
- Maklumat pelayanan juga disampaikan melalui informasi tercetak (print out) yang ditempatkan di Layanan Informasi Publik SMA Negeri 3 Painan, yaitu Contact Center SMA Negeri 3 Painan.
SMA NEGERI 3 PAINAN UNGGUL DAN BERKARAKTER