Maklumat Pelayanan SMA Negeri 3 Painan

Maklumat Pelayanan

  1. Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.
  2. Maklumat Layanan Informasi Publik SMA Negeri 3 Painan adalah memberikan Layanan Informasi Publik dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk:
    • `Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
    • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    • Memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan efektif dan efisien menggunakan sarana dan prasarana yang memadai.
    • Memaksimalkan pemenuhan permohonan informasi yang wajib disediakan dan disampaikan melalui situs web SMA Negeri 3 Painan, Contact Center SMA Negeri 3 Painan yaitu call center, meja informasi (visitor center) atau media lain yang digunakan oleh SMA Negeri 3 Painan di bawah koordinasi PPID.
    • Menjamin pemenuhan pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP, kebijakan SMA Negeri 3 Painan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Memberikan pelayanan informasi publik melalui contact center untuk mendukung pelaksanaan komunikasi kebijakan SMA Negeri 3 Painan sesuai dengan best practice dan berbasis kinerja serta mengedepankan nilai-nilai strategis SMA Negeri 3 Painan.
    • Menerapkan manajemen mutu pelayanan informasi publik melalui contact center SMA Negeri 3 Painan dengan persyaratan yang sesuai best practice secara nasional dan atau internasional.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik.
  3. ​Maklumat pelayanan juga disampaikan melalui informasi tercetak (print out) yang ditempatkan di Layanan Informasi Publik SMA Negeri 3 Painan, yaitu Contact Center SMA Negeri 3 Painan.

About hengki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *